WAHANANEWS.CO I Serikat Buruh Industri Sei Mangkei (SBISM) dan Serikat Supir Truck Industri Sei Mangkei (SSTISM), bersama Aliansi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) akan menggelar persiapan aksi besar MAYDAY pada 1 Mei 2026 mendatang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut pemerintah serta perusahaan agar peka terhadap kesejahteraan buruh/pekerja. selain itu khusus di Sei Mangkei keluhan supir truck turut menjadi perhatian. sebab, banyaknya truck saat ini tidak memiliki alokasi parkir, tidak jarang harus berkonflik dengan masyarakat sekitar, akibat truck terpaksa sembarangan parkir di jalan raya dan jalan masyarakat. Kata Ketua SSITISM Joel Sinaga. Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Rem Sosial dan Kearifan Lokal: Strategi Jambi Menjaga Iklim Investasi di Tengah Ancaman Aksi Anarkis
Ketua Serbundo Erwin Nasution, SH menyampaikan, terkait buruh/pekerja akan menjadi fokus isu adalah terkait Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang berisi aturan terkait kenaikan upah miminum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang disahkan pada 16 Desember 2025, oleh pemerintah pusat, dianggap selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Dengan sistem Formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.
PP tersebut mengatur beberapa poin seperti Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca Juga:
Gegara Interupsi Ariel-Judika Rapat di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir
Rudi menegaskan, aturan ini dinilai menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Definisi KHL seharusnya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, yang menetapkan 64 komponen KHL, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Namun, dalam penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada peraturan pemerintah tentang upah tidak menggunakan definisi KHL sebagai dimaksud Permenaker No. 18 Tahun 2020.
Akibatnya, KHL yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan tidak mempunyai dasar hukum, imbasnya akan merugikan buruh.
“Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah BPS? Apakah Dewan Ekonomi Nasional? Apakah Kemenaker? Kalau menggunakan data BPS, seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBA hidup di Jakarta bisa Rp15 juta, tidak mungkin hidup di Jakarta Rp5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya,” kata Erwin, melalui celularnya, Senin (9/2/2026)
“Jadi, kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh Menteri adalah akal-akalan saja. Seolah-olah ingin di framing atau dinarasikan bahwa upah minimum yang sudah ada di Indonesia sudah melebihi kebutuhan hidup yang layak,” katanya.
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5-0,9, SIBSM menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh.
“Jadi kami bisa menerima 0,5-0,9, karena 0,9-nya sudah sesuai usulan KSPI. 0,5-nya yang interval terbawah atau range terbawahnya, ya sedikit diturunkan, kami bisa terima. ,” ujarnya.
Ketua SBISM Rudi Samosir, khusus dikawasan nantinya menjadi isu adalah tentang ketenagakerjaan baik jumlah tenaga kerja asing, pendatang, lokal dan K3 serta BPJSTek menjadi isu strategis tuntutan mendatang.
“itu akan menjadi grand issue kita nantinya, termasuk banyaknya TKA diduga illegal terkait visa bukan pekerja akan menjadi tuntutan utama kita sebab, akan bisa menimbulkan gejolak,” terang Rudi.
Rudi menambahkan, terkait perusahaan atau pengusaha lokal yang sulit menjadi vendor kerja sama dalam bekerja serta selalu disabotase dengan alasan kalah tender, notabene tidak benar, juga menjadi isu gerakan buruh lokal SBISM. tegasnya.
[redaktur:bgr007]