Wahananews - Simalungun I Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pengedar narkotika berinisial “SB(40)” alias Kancul warga Nagori Pematang Simalungun, Kecmatan Siantar, Kabupaten Simalungun berhasil diciduk di Simpang Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, “Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-sabu, “ucap AKBP Ronald. Sabtu(5/8/2023) sekira Pkl.14.00 WIB.
Baca Juga:
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Elite Baret Jingga Sat Bravo 90
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, “Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap “SB(40)” alias Kancul yang sedang mencurigakan di sekitar Simpang Jalan Teratai, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan sembilan bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat brutto sebesar 2,52 gram. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Kecamatan Siantar.
Baca Juga:
Kapolsek Perdagangan Komitmen Berantas Narkoba,Berasil Meringkus 4 Orang Pria Pengedar Dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja
Sedang Menunggu Pasien, Pengedar Shabu Rambung Merah Diciduk Personel Polres Simalungun
Selanjutnya, “SB(40)” alias Kancul beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “ujar AKBP Ronald.