WAHANANEWS.CO I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan (34), warga Kabupaten Aceh Timur. Sementara terduga pelaku adalah suaminya, Erikson Simanjuntak (43), yang berprofesi sebagai petani.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Cikarang, Tabung Gas dan Miras Disita
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Budi Nainggolan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara, 53 Saksi Telah Diperiksa
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara setelah menerima informasi dari Polsek Purba bahwa Norma menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya.
Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Tigarunggu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena mengalami luka berat. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Merespons laporan itu, personel Polsek Purba langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terduga pelaku.
“Personel Polsek Purba bergerak melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku Erikson Simanjuntak. Barang bukti yang diamankan juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Simalungun,” kata AKP Verry.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Petugas juga menemukan bercak darah di halaman rumah kontrakan korban.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., bersama tim penyidik kini terus mendalami kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif dugaan pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku yang baru pulang bekerja dari Aceh disebut sempat meminta bantuan korban terkait perbaikan sepeda motor. Komunikasi yang tidak berjalan baik kemudian memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan menikam korban. Namun karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau tersebut patah. Pelaku kemudian diduga mengambil martil dan memukul korban hingga mengalami luka berat yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, Erikson Simanjuntak telah diamankan di Mapolres Simalungun bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap perkara akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum hingga perkara tersebut tuntas.
[Redaktur :bgr007]