Simalungun,WAHANANEWS.CO I Gunungan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) yang diperkirakan mencapai ribuan ton diduga dibiarkan menumpuk di area PTPN IV Regional II PalmCo Unit PKS Dolok Sinumbah (Dosin). Selasa (29/07) sekira pukul.12.00.Wib.Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan limbah padat di lingkungan pabrik.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tumpukan tangkos terlihat menggunung dan diduga belum diangkut maupun diecer ke areal aplikasi sebagaimana lazim dilakukan dalam pemanfaatan limbah perkebunan. Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, masyarakat khawatir dapat menimbulkan bau menyengat, mengganggu kualitas udara, serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.Tumpukan jangkos (janjang kosong atau tandan kosong kelapa sawit) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dapat mencemari lingkungan hidup karena memicu bau busuk, sarang lalat, dan pencemaran air lindi (leachate).
Baca Juga:
MPLS 2026 di SDN 091621 Kecamatan Bandar Berjalan Kondusif, Fokus Adaptasi dan Karakter Siswa
Dampak Lingkungan
Pencemaran Udara: Timbul bau menyengat akibat proses pembusukan bahan organik oleh bakteri.
Baca Juga:
2 Personel Polres Samosir Sumut Ditangkap, Diduga Jual Sabu
Sumber Penyakit: Tumpukan yang dibiarkan terbuka mengundang datangnya lalat dan hama lain yang mengganggu kesehatan warga sekitar.
Pencemaran Air dan Tanah: Air lindi dari sisa pembusukan jangkos yang meresap ke tanah atau mengalir ke parit/sungai dapat menurunkan kualitas air. [1, 2]
Masyarakat mendesak Direksi PTPN IV PalmCo, Regional II, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Pengelolaan limbah perkebunan merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Pengelolaan limbah perkebunan merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PTPN IV Regional II PalmCo Unit PKS Dolok Sinumbah segera memberikan klarifikasi resmi atas kondisi tersebut agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
[Redaktur:bgr007]