Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan bahwa GS & 68EA merupakan entitas ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Baca Juga:
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Kapolsek Sorkam Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketenteraman
“GS & 68EA itu ilegal. Kalau soal keuangan, kita harus suudzon dulu. Suara bisa dikloning, WhatsApp bisa dibajak. Jangan mudah percaya,” tegas Hudiyanto.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu reaktif dan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Konsep suara bisa diambil, bahkan pimpinan lembaga juga bisa jadi korban. Jadi kalau ada penawaran mencurigakan, jangan langsung percaya, klarifikasi dan pikir dua kali sebelum bertindak,” pesannya.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Banjir di Musim Hujan
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi atau menghubungi layanan konsumen OJK sebelum memutuskan untuk menanamkan dana.
“Waspada dan berhati-hati adalah kunci utama dalam menghadapi maraknya penipuan berkedok investasi di era digital saat ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi,” sebutnya.
Redaktur : [bgr]