Simalungun.WahanaNews.co - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 sedang disusun dengan tujuan mengarahkan pembangunan daerah yang lebih terarah, tepat sasaran, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sasaran pokok, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah, provinsi, dan nasional menjadi fokus penting dalam penyusunan dokumen RPJPD ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJPD, yaitu kesesuaian sasaran pokok dengan arah kebijakan RPJPD hingga tahun 2045 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah, isu strategis yang berkembang, dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) melakukan orientasi penyusunan RPJPD sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Baca Juga:
DPRD Sulbar dan Pemerintah Sepakati Ranperda RPJPD 2025-2045 di Sidang
Orientasi juga dilakukan untuk menyusun dokumen RPJPD secara teknis, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan. Acara orientasi penyusunan RPJPD dilaksanakan dengan cara daring maupun luring dengan peserta yang terdiri dari para Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Sekwan, Kadis, Kaban, Kabag, Direktur RSUD, dan Camat se-Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar dapat menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan sesuai urusan dan kewenangan masing-masing.
“Merupakan amanah kepada kita semua agar dalam setiap perencanaan pembangunan ke depan dapat lebih mengarah kepada kebijakan pembangunan daerah yang bersinergi dan terintegrasi, dengan tujuan mencapai pembangunan daerah yang sejahtera demi kemakmuran Kabupaten Simalungun,” kata Esron.
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
Upaya ini untuk memastikan efektifitas dan efisiensi proses penyusunan RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak menyebabkan kendala dalam setiap tahapan yang telah ditetapkan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]