WahanaNews - Simalungun I Kondisi rumah tak layak huni (RTLH) milik keluarga R.Hutabarat/Br.Hutagalung dan B.Hutagalung/Br.Tampubolon di Desa Pagaran Lambung III (tiga) Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ibu PKK Desa Pagaran Lambung III (tiga) Elina Napitupulu mengatakan sesuai data yang ia miliki, rumah milik kedua keluarga tersebut sangat layak mendapat bantuan Rehab Sosial Rumah Tak Layak Huni (RS-RTLH) dan benar mereka adalah warga tak mampu.
Baca Juga:
Cekoki Warga Isap Ganja Tanpa Bayar, Marion Gultom Diringkus Polres Taput
Selain itu, kedua kepala keluarga itu tidak pernah mendapat PKH yang sebenarnya mereka layak mendapatkannya seperti keluarga R. Hutabarat/Br. Hutagalung yang memiliki anak empat orang yang duduk dibangku SMP, SD dan Balita.
Begitu juga dengan keluarga B.Hutagalung /Br.Tampubolon tinggal di rumah hanya berukuran 2 X 3 meter dan punya anak empat yang masih duduk di bangku SD dan juga balita.
"Saya berharap agar bantuan dari Pemerintah agar lebih tepat sasaran dengan cara melakukan pendataan berkelanjutan dan kami dari aparatur desa akan memberikan data yang sebenar-benarnya untuk menjangkau kesejahteraan yang merata dan tidak ada kesenjangan," kata Elina Napitupulu, ujarnya pada Selasa (10/05/2022) di rumahnya.
Baca Juga:
Polisi Tengkap 5 Pelaku Penyelewangan BBM Bersubsidi di Tarutung
Perlu diketahui, pada Tahun 2021 Pemerintah memberikan bantuan berupa Rehab Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Tahun 2022, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan program yang juga memiliki nama lain bedah rumah ini.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pada tahun 2022 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,1 triliun.