Wahananews - Simalungun I LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun bersama sama mendesak Aparat Penegak Hukum dan Insatansi terkait di Propinsi Sumatera Utara segera menghentikan kegiatan Galian C (Quary) yang diduga illegal yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan Tol Trans Sumatera di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kedua Lembaga tersebut, sebelumnya telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Apalagi aktifitas penggalian tanah urug menggunakan akses Daerah Aliran Sungai (DAS).
Baca Juga:
Aturan Hukuman Mati Pelaku Kriminal-Imigran Ilegal di AS Disetujui Trump
Terpisah, Pemerintahan Desa Bandar Rejo mengatakan tidak ada masalah dengan kegiatan penggalian tanah milik urug Supriani Chaniago, karena tidak merugikan Pad.
Namun, menimbulkan pertanyaan bagaimana cara membayar PAD dengan kegiatan penggalian tanah urug illegal, pasal nya surat izin galian c yang di miliki oleh ibu Supriani Chaniago dengan No : 1270/MB.03/DJB/WIUP/2022 tertanggal 30 April 2022,dengan Kode Wilayah : 1112085192022022 masih sebatas pengajuan.
Jika merujuk surat Izin resmi maka dikatakan,
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
1. Pemberian WIUP batuan komoditas tanah urug ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.
2. Dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat persetujuan pemberian WIUP batuan ini diterima, CV.Mitra Nanggara Bayu harus ;
a. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara QQ CV.Mitra Nanggara Bayu dengan besaran jaminan Rp.6.130.500,00 (enam juta serratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) dan,
b. Menyampaikan permohonan izin usaha pertambangan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tembusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara disertai dengan kelengkapan persyaratan.
3. Apabila CV.Mitra Nanggara Bayu tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatas,maka CV.Mitra Nanggar Bayu dianggap mengundurkan diri serta biaya pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah dan WIUP yang telah diberikan menjadi wilayah terbuka.
Namun di ketahui sampai saat ini ternyata Supriani Chaniago selaku pemilik CV.Mitra Nanggara Bayu belum melengkapi segala persyaratan kelengkapan untuk izin galian C teresebut.
Selain itu, ditempat Terpisah, Soedarso melakukan kegiatan Penggalian Tanah Urug yang melintasi Daerah Aliran Sungai yang difasilitasi oleh PT.Pembangunan Perumahan (PP.Induk) yang mana didalam surat izin milik Soedarso dilarang melintasi DAS karena merusak ekosistem, yang seharusnya CV. Anugrah Lias Baru atas nama Soedarso melintas di lokasi jalan pekerbunan PT.PP. LONSUM.Tbk Bahlias Estate, dan untuk AMDAL atau UKL/UPL.
Sehingga disinyalir, adanya Suap ataupun Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Kecamatan Bandar Masilam bersama Desa.
Aktifitas tersebut sangat jelas merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Simalungun sebab, adanya disinyalir antara Pemerintah Bandar Masilam dengan Oknum PT. Perumahan Pembangunan dan PT. Hutama Karya. kata Direktur LBH Bara JP Fauzi Sirait.
Selain itu, Dugaan data palsu yang digunakan terkait laporan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Simalungun, ini terlihat dari percapakan whatsaap Ka. UPTD Bandar Masilam Rini bahwasanya Izin yang belum bayar PAD adalah izin yang Legal atas nama Aulia. Tambahnya
Sementara Aulia selaku pemilik Pertambangan Tanah Urug, mengatakan bahwasanya untuk pembayaran PAD sudah menjadi tanggung jawab Vendor sesuai kontrak yang disepakati Bersama. Ucapnya.
Memunculkan pertanyaan, terhadap Pemerintahan Bandar Masilam bahwasanya Pertambang Tanah Urug yang tidak memiliki izin(diluar kordinat) sudah bayar PAD, bagaimana Pengusaha yang tidak memiliki izin(diluar kordinat) membayar PAD Kabupaten Simalungun.
Kedua Lembaga tersebur akan menyampaikan kembali surat dugaan Praktik Suap dan Pungli ini kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan dari masyarakat.
Menurut informasi, Supriani Chaniago sedang mengumpulkan Surat Kuasa dari masyarakat-masyarakat yang tanahnya menjadi proyek galian tanah urug, dan hal ini semakin menimbulkan kecurigaan, karena dalam hal pengurusan izin galian tanah urug (Galian C) harus pula melampirkan surat kuasa dari masyarakat, kenapa baru sekarang yang bersangkutan mengumpulkan surat kuasa tersebut, sementara kegiatan penggalian tanah urug sudah berjalan sampai saat ini dari tanggal pengajuan izin di atas.tambah Fauzi
Setelah surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dilayangkan sebanyak 2 Kali dari LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun ,dan juga sudah dilakukan pemeriksaan (mengambil keterangan) di Direskrimum Unit 4 Polda Sumut, Jum’at 9 September 2022, pukul 11.00 Wib hingga saat ini belum ada juga penindakan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum atas Kegiatan Penggalian Tanah Urug di Kecamatan Bandar Masilam.
Hingga saat ini usaha tanah urug Supriani Chaniago, Soedarso diduga tidak memiliki ijin atau pun diluar kordinat, semakin merajalela. Pertambangan tersebut dikelola oleh PT. Duta dan PT. Maduma.
Anehnya, perusahaan negara PT.Hutama Karya selaku Menkon dan PT.Pembangunan Perumahan selaku Subkon padahal jelas para pengusaha sudah jelas melanggar UUD.
Untuk itu, LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun meminta Presiden RI Ir Joko Widodo, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Bumn, DPR RI, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Bupati, DPRD dan KAPOLRES Simalungun melakukan tindakan, terhadap tindaj
K pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
Sebab, pelakunya tidak memiliki izin, Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara, sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.
Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di tahapan Eksplorasi :
Dalam memperoleh perizinan, terdapat prosedur – prosedur yang tentu harus diikuti dengan tertib oleh para pelaku usaha. Dengan mempedomani prosedur yang ada. Sebagai contoh pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba tidak melakukan tahapan berikutnya, yakini operasi produksi, tanpa seizin pemerintah. Tindakan tidak sesuai aturan tersebut adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Tidak main – main perbuatan ini diancam pidana penjara 5(Lima)tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak Dirkrimum Polda Sumut, PT Hutama Karya, Surpiani dan Soedarso.[bgr]