Simalungun.WahanaNews.co - PLN ULP Perdagangan telah melakukan survey untuk calon penerima Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) dengan baik pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Simalungun WahanaNews.co.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perdagangan, Jenno Elveri Marbun menyatakan bahwa tidak semua masyarakat akan menerima bantuan tersebut. Pemberian rice cooker gratis ini didasari oleh terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Tidak semua orang dapat menerimanya. Penerima bantuan akan dipilih berdasarkan data yang telah dikirimkan, proses survey saat ini telah mencapai 55% dan berjalan lancar. Kami akan berusaha untuk segera merealisasikan semua data yang telah kami terima," ujar Jenno saat diwawancarai.
Berita yang dirangkum dari beberapa sumber, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pengadaan rice cooker gratis untuk dibagikan kepada masyarakat akan dilakukan melalui e-katalog. Hal itu juga termasuk proses distribusi ke masyarakat.
"Tahun ini kami akan menggunakan e-katalog, termasuk biaya distribusi yang biayanya berbeda-beda," tuturnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML). Anggaran ini untuk membagikan rice cooker listrik kepada 500 ribu rumah tangga.
"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," katanya.
Dia menambahkan, anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.
Kriteria calon penerima rice cooker gratis diatur dalam Permen ESDM 11/2023.
1. Pasal 1 ayat 1 : alat memasak berbasis listrik (AML) merupakan alat pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
2. Pasal 1 ayat 2 : penyediaan Alat Memasak berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Lebih lanjut, untuk dapat menerima rice cooker gratis, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai pelanggan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau PT PLN Batam dengan ketentuan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Calon penerima juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Untuk mendapatkan AML, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat.
3. Pasal 3 ayat 2 : Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
4. Pasal 4 Ayat 1 : PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
5. Pasal 4 ayat 2 : data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Adapun data calon penerima AML yang dimaksud meliputi nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar ULP Perdagangan, serta alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]