Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di masa itu, penunjukan kawasan konservasi oleh sultan atau raja harus diketahui oleh pengawas daerah (controlleur), dinas kehutanan (dienst van het boschwezen), asisten residen, dan residen, serta harus disetuji oleh gubernur.
Penunjukan kawasan konservasi di luar Pulau Jawa dalam peraturan perundangan waktu itu dikenal istilah ZB (zeelfbestuur besluit). ZB merupakan surat keputusan bersifat otonom yang diterbitkan oleh tingkat pemerintahan yang diwakili oleh gubernur dan raja/sultan yang diberi kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan dalam menunjuk kawasan konservasi.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Surat keputusan yang diterbitkan mengacu pada peraturan, antara lain, Undang-Undang Cagar-Cagar Alam (Natuurmonumenten Ordonnantie) 1916 No. 278; Undang-Undang Perlindungan Binatang (Dierenbescherming Ordonnantie) 1931 No. 134; serta Undang-Undang Cagar-Cagar Alam dan Suaka-Suaka Margasatwa (Natuur-monumenten en Wildreservaten Ordonantie) 1932 No. 17.
Sejak dulu sampai sekarang, orang-orang sebenarnya dilarang sembarangan memasuki kawasan Tinggi Raja karena statusnya sebagai cagar alam. Di masa kini, larangan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
"Memang sebenarnya siapa pun dilarang masuk kawasan konservasi seperti Tinggi Raja jika tujuannya ke sana tidak berkaitan dengan fungsi kawasan,” kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi kepada Tempo, Kamis pagi, 4 Juli 2019.
Baca Juga:
DTW Pallombuan Akan Di Resmikan Desember Bersamaan Event Carnaval Ulos
Dalam UU Konservasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 disebutkan kegiatan pemanfaatan yang bisa dilakukan dalam kawasan cagar alam hanya riset dan pengembangan sains, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk menunjang budidaya.
Faktanya, cagar alam Dolok Tinggi Raja sudah kerap dikunjungi banyak orang sejak dekade 1980. Sebagian besar pengunjung yang datang untuk melihat dan menikmati kawah putih, sebutan untuk sumber air panas bercampur belerang yang dikelilingi travertin atau endapan kapur.
Waktu itu, semburan air panasnya bisa setinggi dua sampai 2,5 meter dengan volume air bisa dua tong sekali sembur, serta hampir seluruh area sekitar mata air panas memutih akibat endapan kapur yang luas. Endapan kapurnya pun sangat tebal dan berteras-teras mirip model pertanian terasering. Dominasi warna putih menjadi rujukan para pengunjung untuk menyebut hamparan kapur itu sebagai salju panas.