Menurut Yanti Supri, seorang pengunjung dari Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, lokasi Kawah Putih sering dijadikan tempat pemotretan pre-wedding. Banyaknya wisatawan merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan sekaligus bukti besarnya potensi Tinggi Raja sebagai destinasi wisata.
Kenyataan inilah yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Simalungun saat mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya sebagian kawasan diubah fungsinya sebagai kawasan wisata. Usulan disampaikan beberapa tahun silam, sebelum Hotmauli menjabat Kepala BBKSDA Sumatera Utara.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Pemerintah Kabupaten Simalungun melibatkan tim Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menguatkan dalil usulan. Hasil penelitian menyebutkan Kawah Putih Tinggi Raja layak dijadikan sebagai objek wisata seperti halnya Kawah Putih Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usulan Pemerintah Kabupaten Simalungun disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemudian keluar Surat Keputusan tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja menjadi Taman Wisata Alam. Surat keputusan ini ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 18 September 2018.
Kawasan yang ditetapkan jadi tawan wisata alam seluas 60,94 hektare atau 36,5 persen dari total luas cagar alam Dolok Tinggi Raja, dengan Kawah Putih sebagai pusatnya. "Kawasan yang jadi taman wisata alam meliputi kolam-kolam yang airnya biru, tidak sampai ke zona inti yang masih ditumbuhi pohon-pohon besar," ujar Hotmauli.
Baca Juga:
DTW Pallombuan Akan Di Resmikan Desember Bersamaan Event Carnaval Ulos
Dia memastikan, penetapan taman wisata alam sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sejak ditetapkan sebagai taman wisata alam, siapa pun yang masuk ke Dolok Tinggi Raja dikenai tarif Rp 5.000 sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).[bgr]
Sumber :Tempo.co