"Dilakukan introgasi diketahui pria tersebut adalah "CK"(33) alias Jambrong, dari "CK" Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hitam," ungkapnya.
"Pelaku berinisial CK (33) alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, untuk itu masih dilakukan pengembangan namun belum menemukan pria yang dimaksud," imbuhnya.
Baca Juga:
Tak Ada Kapok-kapoknya, Aktor Rio Reifan Lima Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Untuk Barang bukti serta tersangka terang Kapolsek, sudah diantar ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. [Hk]