Ransomware: Program jahat yang mengunci perangkat Anda dan meminta tebusan uang.
“Dampaknya tidak main-main. Pengguna bisa kehilangan akses akun hingga saldo rekening terkuras habis setelah mengklik atau mengunduh file dari link mencurigakan,” demikian peringatan yang perlu diwaspadai publik.
Baca Juga:
PLN Perkuat Kesadaran K3 Mitra Telekomunikasi di Depok
Selain risiko finansial, jerat hukum juga membayangi para netizen yang gemar berbagi tautan asusila. Berdasarkan Undang-Undang ITE, mendistribusikan konten bermuatan melanggar kesopanan dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, tindakan sesederhana membagikan link di grup WhatsApp atau kolom komentar media sosial sudah masuk kategori pelanggaran hukum. “Membagikan link video asusila di grup WhatsApp atau kolom komentar medsos, meskipun hanya iseng, sudah termasuk kategori mendistribusikan konten ilegal,” tegas aturan hukum yang berlaku.
Waspada Pola Lama di Dunia Digital
Baca Juga:
Virus Nipah Mewabah di India, Dokter Ungkap Bahayanya ke Otak
Fenomena ini menegaskan pola lama yang terus berulang: konten sensasional diberi label “lokal”, ditambah embel-embel “Part 2”, lalu disebarkan oleh akun anonim demi keuntungan iklan atau aksi kejahatan siber
sumber yang tidak jelas. Ingat, rasa penasaran sesaat tidak sebanding dengan risiko kehilangan seluruh data pribadi dan harta benda di dunia digital. Di era sekarang, kewaspadaan adalah kunci utama untuk tetap aman.
[Redaktur:bgr007]