Mengawali perbincangan, Wakil Bupati (Wabup) Zonny Waldi mengucapkan terimaksih atas kritiknya yang telah menyerap aspirasi dari Nagori yaitu Pangulu dan jajaran Nagori di Simalungun yang ada laporannya belum menerima gaji sampai 4 bulan.
"Hal ini terkait dengan Pendapatan Daerah. Ya, dimana pendapatan daerah ini adalah belanja sumber daerah yang merupakan sumber daerah, termasuk juga gaji Pangulu dan perangkat daerah serta perangkat nagori," ucapnya
Baca Juga:
Lagu di Instagram Bisa Ditambahkan Langsung ke Spotify, Simak Caranya
"Yang sumber pendapatannya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ini merupakan pendapatan daerah yang sebagiannya adalah untuk menggaji Pangulu dan perangkat Nagori. Kenapa sampai 4 bulan, saya juga kaget empat bulan kok belum dibayar. Rupanya ada komitmen, ada kesepakatan yang dibangun antara Camat, Dinas Pengolaan Keuangan dan aset badan pendapatan dan pengolaan aset daerah ada kesepakatan. Ada capean -capean, persentase,. Ada tahapan 65 persen, ada tahapan 75 persen, kalau itu sudah tercapai gaji dikeluarkan," imbuh Zonny Waldi.
Namun demikian, ia berpesan kepada teman-teman dari DPMPN, kepada Dispenda, janganlah itu ditunda terlalu lama.
"Karena apa, kasihan kita dengan Pangulu kita, perangkat Nagori kita, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan, biaya-biaya sosial lainnya kan yang tidak bisa mereka tunda. Disamping itu juga beban keluarga. Disampaing itu juga memacu aktifitas mereka," ungkapnya.
Baca Juga:
PKN TK II ke Serang Banten, Tapsel Utus 4 Pimpinan Perangkat Daerah
"Saya yakin dan percaya ini akan keluar dibulan, sesuai dengan persentase tadi,. Menjawab pertanyaan anda tadi, apakah dana nya dialihkan, tidak ada dialihkan dananya," sambungnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan gaji mereka bukan tidak dibayar, siapa bilang tidak dibayar. Tapi mereka ada membuat komitmen, ada kesepakatan yang dibangun antara Camat, Dinas Pengolaan Keuangan dan aset badan pendapatan dan pengolaan aset daerah ada kesepakatan. Ada capean -capean, persentase,.
"Ada tahapan yang harus dipenuhi yakni tahapan 65 persen pertama dan ada tahapan 75 persen, kalau itu sudah tercapai, pasti gaji merrka dikeluarkan atau dikasi," ujar politisi Partai Golkar itu.