WahanaNews - Simalungun I Beredar informasi salah satu anggota KPU Kabupaten Simalungun 2023-2028 yang terpilih Martua Harasaol P Hutapea terduga kasus penipuan sekira tahun 2017 yang lalu.
Dia dilaporkan sesuai dengan, Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/ 16/ II/ 2017/ SU/ SIMAL tertanggal 3 Pebruari 2017. oleh Marjo Situmorang, Betaria Napitu, Halomoan Simanjuntak, Amborsius Suryanto, Dorti Sinaga, Jonder Simbolon, Rudi Damanik, Mangapul Edi Martua Siallagan dan Toga Maruli Siburian.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Dengan modus menjanjikan sebagai pekerja pendamping desa terduga meminta sejumlah uang dari semua korban dengan nilai hampir 100 juta.
Terduga komisioner KPU Simalungun yang ditetapkan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut, juga di curigai terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak memiliki rekaman(catatan) kriminal oleh Kepolisian Polres Simalungun.
Marjo menerangkan saksi saksi pelapor/ korban sudah dimintai keterangan, namun Polres Simalungun dinilai memendam kasus ini.
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Mediasi Polres Simalungun diduga agar kasus tidak mencuat ke Publik
Beberapa waktu lalu pelapor, Marjo Situmorang dipanggil penyidik Polres Simalungun melalui Surat Panggilan Saksi Ke- 1 dengan Nomor: SP. Gil/ 196/ X/ 2023/ Reskrim tertanggal 24 Oktober 2023 untuk hadir dalam hal mediasi pada hari Senin 30 Oktober 2023.
Dimana sesuai pengakuan penyidik surat yang sama juga telah dikirim kepada terlapor Martua Hutapea melalui pos.