WAHANANEWS.CO I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir jaringan antarprovinsi di wilayah Aceh Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita 40 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil yang telah dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial ASW (29) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
BB 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan lama, berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024 dan informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba ke Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Setelah dilakukan pembuntutan dan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan ASW beserta barang bukti. Saat digeledah, sabu ditemukan tersimpan rapi dalam ruang khusus (kompartemen) kendaraan.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 kilogram sabu, disimpan dalam mobil yang sudah dimodifikasi,” kata Calvijn.
Baca Juga:
Rumah Diduga Bandar Narkoba “KUDIL” Digrebek Polsek Bosar Maligas
Dari hasil pemeriksaan awal, ASW mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial B dan J (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ASW dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.
Dalam pengakuannya, tersangka juga menyebutkan bahwa mobil berisi sabu tersebut telah dipasangi GPS (Global Positioning System) untuk pelacakan. Selain itu, dia juga menggunakan satu unit mobil boks lain yang telah dimodifikasi serupa untuk mengalihkan perhatian.
Barang bukti yang diamankan dari operasi ini antara lain: 40 kilogram sabu. 1 unit mobil Toyota Rush B 1686 FOW. 1 unit mobil boks. 1 unit telepon genggam.