WahanaNews - Sumut I Majelis Hakim melanjutkan Persidangan dalam Perkara Pencabulan Anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak atas nama Terdakwa A alias R dan Korban atas nama DM dalam agenda membacakan amar Putusan.
Dalam Persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dalam Primer dengan Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. UU RI no. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Subsider dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. UU RI no. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dalam Persidangan Sebelumnya juga, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa A alias R dengan tuntutan 13 (tiga belas tahun) Tahun Penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Kami memberikan Apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan dakwaan dan tuntutan kepada terdakwa A alias R atas Perkara ini Dan hari ini, telah dilaksanakan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim dalam dalam Perkara ini, Keluarga Korban & Pengacara Korban, Bayu Atmaja, S.H., M.H. memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Sei Rempah yang telah memberikan vonis 10 Tahun kepada terdakwa A alias R atas Perkara Pencabulan Anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan anak.
"Menurut Keluarga dan Pengacara Korban Bayu Atmaja, S.H., M.H. putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan untuk korban, karena didalam fakta-fakta persidangan terungkap jelas bagaimana kronologi, niat jahat, dan bujuk rayu Terdakwa A alias R terhadap korban berinisial DM untuk menyetubinya".katanya
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
DIDUGA ADA PELAKU LAIN DI WILAYAH HUKUM YANG SAMA YAITU POLRES SERDANG BEDAGAI YANG DIDUGA MENJUAL KORBAN KEPADA PRIA HIDUNG BELANG DI TEMPAT HIBURAN YANG DIKELOLA TERDUKA PELAKU LAIN
"Dan dalam fakta-fakta persidangan yang terungkap dari korban maupun saksi dari Korban ada pelaku lain walaupun terhadi dihari setelah terjadinya peristiwa pidana dalam perkara ini, yaitu oleh terduga pelaku berinisial A alias AT alias M alias BM yaitu pengelola salah satu tempat hiburan di serdang bedagai yang diduga menjual korban kepada pria hidung belang dan memaksa korban untuk bersetubuh terhadap pengunjung hiburan yang dikelolah oleh terduga pelaku atas nama inisial A alias AT alias M alias BM dengan kronologi Korban saat ditinggalkan terdakwa di salah satu hotel yang berada di serdang bedagai, korban dijual oleh terduga pelaku lain atas nama O yang bekerja di hotel tersebut yang menjual korban kepada A alias AT alias M alias BM dan korban mengaku dihadapan majelis hakim terduga pelaku lain atas nama O mendapatkan sejumlah uang dari terduga pelaku lain atas A alias AT alias M alias BM atas dierahkannya korban"katanya.
Mengetahui Fakta Tersebut, pengacara korban mengkonfirmasi kepada kanit reskrim polres serdang bedagai yang menangangani perkara tersebut, kanit reskrim polres serdang bedagai mengatakan kepada saya bahwa orang tua korban hanya membuat laporan atas nama A alias R tidak ada nama O dan A alias AT alias M alias BM dalam STPL