WAHANANEWS.CO I polres Simalungun menangkap TRT (41) yang merupakan seorang ayah yang bejat. Bagaimana tidak, dia dengan teganya mencabuli ketiga anaknya.
Kasus ini sempat menggegerkan warga Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Bapak Bejat yang Menyetubuhi Anak Tirinya Dijemput Polisi di Depan Gereja
KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ketiga berinisial "Anggrek" (13 tahun) memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya.
Dijelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial "JT" yang merupakan kakek dari korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka 'TRT' melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya "Anggrek". Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman tersangka di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Bejat! Anak 7 Tahun di Kalbar Diperkosa Kakek, Ayah Tiri dan Tetangga Berulang Kali
Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana. Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung.
Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "JANGAN PAK...JANGAN PAK", tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya," ungkap Ipda Bilson Hutauruk.