Saat dilakukan introgasi awal terhadap "EL(37)" menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti yang telah diamanakan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat peraktek perjudian tebak anggka jenis togel dengan pola penyetoran secara online menggunakan situs website, selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa telah melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun guna melalukan pengembangan terhadap kasus ini.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, "Kami Personel Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP M. Nasib.[bgr]