WahanaNews - Simalungun I Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara diminta Turun Kelokasi Dan Menutup Galian C yang di Duga tidak Kantongin izin yang berlokasi tepat dibawah Jembatan Kota Perdagangan,Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,Kamis (16/2) Sekira Pukul.10.00.Wib
Galian C tersebut hingga kini tetap beroperasi walaupun ada dugaan tidak Kantongin izin dari pihak terkait.
Baca Juga:
Gegara Ini, Uni Eropa Denda Meta Rp13,4 Triliun
Ucok (45) Warga sekitar mengatakan,Memang benar galian memiliki manfaat yang multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan."Tapi galian juga harus memiliki izin legalitas agar dapat meyumbangkan PAD (pendapatan asli daerah) baik untuk desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.kalau tidak mengantongi izin itukan bisa pidana"katanya
Lanjutnya,"saya juga heran tidak memiliki izin kenapa bisa beroperasi,saya dapat informasi katanya tangkahan pasir itu di duga dibekingin oknum dari Medan,ini tidak boleh dibiarkan.seharusnya tidak boleh ada pengurkan tepatnya dibawah jembatan kalau bisa jarak 5 km dari jembatan,kalau terus beroperasi jembatan kota perdagangan terancam Ambruk dan membahayakan para kendaraan yang melintas diatas jembatan."katanya.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Menaggapi hal ini Jakob Pardede selaku Toko Pemuda kecamatan bandar meminta kepada tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan aktifitas galian C,"saya minta kepada pihak terkait untuk turun Kelokasi untuk chaking mengenai izin nya,kalau tidak memiliki izin di angkat aja alat beratnya"katanya
Sekedar mengingatkan,Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigmalungun Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali,untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang penyeluruhan hukum, agar masyarakat mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana pengalian pasir tanpa izin dapat di atasi.[bgr]