WahanaNews - Simalungun I LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun akan mengadukan diduga Quari illegal yang berada di Bandar Rejo dan Lias Baru,Kecamatan Bandar Masilam,Kabupaten Simalungun ke Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan.
Hal ini disampaikan Ketua LBH Bara JP M Pauzi Sirait dan Sekjen LRR Simalungun Parna Julius Sitanggang, Kamis (15/9). Saat ditemui disalah satu kedai kopi di kota Perdagangan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Sebelumnya kita telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup yang sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, aktifitas itu juga menggunakan akses jalan Daerah Aliran Sungai (DAS)", kata Pauzi.
Karena sampai saat ini belum ada tindakan Hukum kedua lembaga tersebut juga menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Kementerian BUMN, Mabes Polri dan DPR RI.
Sekertaris Jenderal LRR Parna Julius Sitanggang, Sabtu (10/9/2022) mengatakan sampai saat ini belum ada juga tindakan terhadap para pelaku pemiliki Quary yang diduga Ilegal atau tidak memiliki izin resmi baik dari IUP OP,UKL/UPL dan Peta Titik Koordinat. katanya.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Pada Jumat (5/09/2022) dan Senin (9/9/2022) pihak Polda Sumut telah melakukan Inspeksi ke Lokasi Quary yang diduga tidak memiliki izin resmi, namun sampai saat ini kegiatan penggalian tanah urug masih tetap berjalan.
"Kita menduga ada konspirasi APH dengan Pemilik Quary tersebut. Sebab, terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum. Hal ini merugikan Negara atas Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun dan dampak buruk terhadap Lingkungan Hidup”, jelas Julius.
Bupati Simalungun sebagai kepala wilayah di Kabupaten Simalungun diminta agar menindak hingga menghentikan kegiatan Penambangan Tanah Urug di wilayah Simalungun khususnya Nagori Bandar Rejo dan Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam jika jelas tidak miliki ijin ataa usaha tersebut.