Dari keterangan BN, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka kedua RYN (27) dan tersangka ketiga IJL alias Gendut (39), yang menjadi tempat penyimpanan pintu-pintu besi hasil curian di kediamannya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti berupa tiga lembar pintu lipat besi berwarna hijau daun dan satu kunci pas ukuran 14 juga berhasil diamankan.
“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKP Verry Purba.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
Motif di balik aksi pencurian ini tergolong klasik — desakan ekonomi. Namun bagi Polsek Perdagangan, alasan apapun tidak bisa membenarkan tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesiona.
[Redaktur:bgr007]