WahanaNews - Simalungun I Tindakan Nekat seorang Pria membawa barang haram Sabu-sabu terpaska harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun, Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama Seluruh personel Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun membuat Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., tidak pandang buluh menindak para pelaku tindak pidana narkoba ini.
Hal ini kembali ditunjukan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yg tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa(14/2/2023) sekira Pkl.17.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pemakai Sabu di Depan Mall Pelayanan Publik Kualuh Hulu
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Kamis(16/2/2023) sekirq Pkl.13.00 WIB mengatakan, "Betul bang kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram.
Keberhasilan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,"ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuragi tersebut.
Baca Juga:
Pasangan Suami Istri di Mukomuko Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba Sabu
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial, "TP(38)" alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, "TP(38)" alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, Uang sejumlah Rp 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TOGU, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-saby yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yg sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan TOGU tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.