WahanaNews - Simalungun I Di Duga Sejumlah Bangunan Permanen Jenis Ruko (Rumah Toko; red) tanpa adanya PGB sama sekali tidak Menjadi Perhatian Khusus bagi Pemerintahan Kecamatan Bandar bagunan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/07) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Terkait hal ini, kalangan masyarakat menyoroti kinerja Pemerintahan Kecamatan Bandar terkait pengawasan atau penertiban pendirian bangunan permanen yang tidak memiliki status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satu Warga Kota Perdagangan yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan,"Bangunan itu disinyalir semenjak awal proses pembangunannya hingga saat ini, tidak memiliki izin resmi, " kata sumber kepada awak media ini ditemui di seputaran Kantor Camat Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Lebih lanjut, sumber yang dipercaya mengatakan, terkait bangunan yang tidak memiliki PGB itu, semestinya pihak Kecamatan Bandar secara tegas meyampaikan teguran dan tindakan lanjut agar proses pengurusan PGB dilakukan sebelum bangunan itu dikerjakan.
"Konfirmasi kepada Camat Bandar dan tanyakan seperti apa tindakannya terhadap bangunan tanpa PGB itu, " kata sumber mengakhiri.
Sekedar mengingatkan,Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.