WahanaNews - Simalungun I KEK Sei Mangkei yang berlokasi, di Kecatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama diIndonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015.
Sebagai kawasan industri yang berada di sentra bahan baku berbasis agro dan dekat dengan Selat Malaka, KEK Sei Mangkei juga memiliki bisnis pendukung yaitu logistik dan pariwisata, dengan luas lahan sebesar 2.002,7 ha, KEK Sei Mangkei terbuka akan potensi industri lainnya terutama di sektor hilir dengan nilai tambah yang tinggi.
Baca Juga:
Pagar Seng PT.Sel Oil Ambruk Diduga Tidak Mengunakan SOP
Dari hasil pantauan wahananewa,sejak KEK Sei Mangkei beroperasi tahun 2015 yang lalu, pengelola PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dinilai gagal dan atau belum mampu mendatangkan banyak investor di Kawasan Ekonomi Khusus yang sekelas internasional tersebut.
Hal itu tampak pada kenyataan dilapangan, terlihat ratusan lahan di Kawasan KEK Sei Mangkei telah terjadi alih fungsi lahan yang sebelumnya untuk khusus perindustrian kini menjadi perkebunan Ubi Kayu, dimana kuat dugaan pelakunya adalah Pengelola KEK Sei Mangkei PT. KINRA melalui PT. Dry Port.
Selain itu, adanya dugaan kewenangan jabatan yang semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum disekitaran pengelola KEK Sei Mangkei yang telah banyak melukai hati masyarakat sekitar yang berdampak langsung dengan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Baca Juga:
Parkir Liar dan Pungli di Sei Mangkei (Meresahkan)
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, diperoleh bahwa kewenangan jabatan yang digunakan oleh oknum-oknum pejabat diantaranya ;
1. Adanya dugaan Kecemburuan kearifan lokal untuk tenaga kerja lokal dan perusahaan-perusahaan (tenan) yang turut dalam pembangunan di sekitaran KEK Sei Mangkei.
2. Adanya dugaan alih fungsi lahan dari perindustrian menjadi perkebunan Ubi Kayu.
3. Adanya dugaan pungli terkait parkiran, rekrutmen tenaga kerja dan lainnya.
4. Adanya dugaan pembiaran atas berseraknya limbah disekitaran lahan KEK Sei Mangkei.
5. Adanya wacana penutupan jalan inpress Perdagangan, yang sudah puluhan tahun dipergunakan oleh masyarakat.
Dikutip dari salah satu kasus yang diperoleh awak media baru-baru ini, diantaranya ; kasus warga sekitar bernama Ibo. Ibo merupakan salah satu peternak sapi dari beberapa peternak lainnya yang berdomisili di Kampung Lantosan Desa Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, yang mana Ibo mengalami dugaan pungli berupa denda sejumlah uang atas masuknya ternak peliharaan miliknya di Kawasan Perkebunan Ubi Kayu yang dikelola oleh PT. Dry Port.
"Kecewa kami sama pengelola KEK Sei Mangkei ini bang, bukan aku aja korbannya yang kenak imbas denda atas masuknya ternak lembu kami, setelah dimintai sejumlah uang kami juga harus buat pernyataan ditandatangani oleh kami dan direktur PT. Dry Port
Ibo juga menjelaskan bahwa kawasan yang pada saat sekarang ini dipenuhi oleh tanaman palawija seperti ubi kayu sangat terhampar luas dan disebut-sebut pemilik tanaman ubi tersebut milik salah satu oknum petinggi PT Dry Port.
“Sapi saya di tahan oleh security PT Dry Port dan harus membayar ganti rugi sebab telah memakan tanaman ubi di lokasi tersebut nominal yang di sebutkan lumayan besar,” terangnya (28/12) di lokasi halaman perkantoran Dry Port.