WAHANANEWS.CO I Diduga baru selesai pompa sabu, 4 Orang pria ditangkap personil Polsek Perdagangan Polres Simalungun di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis 4 September 2025 sekira pukul 04:00 WIB subuh.
Dari empat pria yang ditangkap, satu diantaranya diduga pengedar bernama Heri Sihotang alias Tapel (43), warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
Sementara serta tiga orang lagi sebagai kurir yakni, Sandi Parma (30), dan Suprada (25) keduanya warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Arya Sujata alias Otong (21) warga Kampung Tembaan Lk XI, Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Jumat 5 September 2025 sekira pukul 11.20 WIB menjelaskan, keempat pria ditangkap di rumah tersangka Sandi Parma.
Penangkapan diawali informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sandi Parma tersebut sedang berkumpul beberapa orang dicurigai sedang ada transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Pengancaman dengan Senjata Softgun terhadap Istri
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka Sandi Parma beserta ketiga tersangka lainnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan Anwar Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian ditemukan barang bukti di saku kiri celana milik tersangka Heri Sihotang alias Tapel berupa 1 bungkus rokok Surya berisikan 8 paket Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket Plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu total berat keseluruhan brutto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 buah alat hisap Sabu terbuat dari botol plastik merek Floridina, 1 buah kaca pirex serta uang tunai sebanyak Rp20.000.
Tersangka Heri Sihotang alias Tapel mengaku rokok surya berisikan sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki bernama Danil sehari sebelumnya dengan perjanjian laku bayar.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Sandi Parma, Suprada dan Arya Sujata alias Otong mengaku baru mengkonsumsi sabu menggunakan botol plastik merk Floridina dan 1 buah kaca pirex.
Adanya pengakuan tersebut ke empat tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Perdagangan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
“Saat ini ke empat tersangka sudah diamankan guna diproses lebih lanjut sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Henry.
[Redaktur:bgr007]