WAHANANEWS I Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menggulang tiga tersangka yang sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.
Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penggulangan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.
Baca Juga:
Gasak 3 Sepeda Motor, Polsek Perdagangan Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor
"Operasi penangkapan para tersangka pesta sabu ini dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah milik SYAHRIZAL di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka berhasil kami gulang saat sedang asyik mengonsumsi sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Polsek Perdagangan pada pukul 07.00 WIB di pagi hari yang sama. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, di mana beberapa orang sering berkumpul dan diduga kuat sedang melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah milik SYAHRIZAL sering berkumpul beberapa orang yang mencurigakan. Warga sekitar menduga mereka sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan latar belakang operasi.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
Tim dari Polsek Perdagangan tidak membuang waktu dan segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan penggrebekan mendadak dan berhasil menggulang tiga orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL. Saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat bong.
"Saat kami melakukan penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi pesta sabu. Mereka menggunakan bong dari botol kaca untuk menghisap sabu. Ketiga tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi," ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penggulangan.
Tiga tersangka yang berhasil digulung adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.