WAHANANEWS.CO I Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian cat berbagai merek di panglong SAKHI yang berlokasi di Huta II Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Tersangka yang diamankan adalah Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41), warga Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan pencurian dari korban bernama Akhirmen Sirega (45), pemilik panglong SAKHI.
Baca Juga:
BB 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 8 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba.
Berdasarkan keterangan saksi Aminah (49), warga Huta II Nagori Bandar, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat dua orang yang dikenalnya bernama Rio dan si Kembar sedang membawa beberapa kaleng cat. Curiga dengan apa yang dilihatnya, Aminah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Zulkarnain Sinaga (50), penjaga gudang panglong SAKHI.