WahanaNews - Simalungun I Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melaksanakan pertemuan dalam rangka pemuktahiran data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah (Pemda) periode April tahun 2022.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Nigara Hotel Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (20/4/2022) yang diikuti oleh 4 daerah wilayah, diantaranya Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir dan Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Gawat ! CCTV Pemkab Simalungun diduga Dibobol Hacker
Diketahui, dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan telah menyerahkan Data Peserta segmen PBPU dan BP penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun Periode April 2022 sejumlah 13.217 jiwa (belum termasuk data peserta yang sudah diluar Kabupaten sesuai dengan hasil penelusuran oleh BPJS Kesehatan ke web portal).
Penyerahan data peserta segmen BPPU dan BP tersebut tertuang dalam berita acara penyerahan data Nomor : 800 /BA/I-02/0422 dan 470/310/11.1/2022 kepada Dinas Dukcapil Simalungun.
Sementara itu, Disdukcapil Simalungun telah melakukan verifikasi sebagai Penduduk Kabupaten Simalungun dengan azas domisili mengacu kepada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II tahun 2021 dan raw data hasil verifikasi telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Raw data yang di serahkan kepada Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan yaitu data awal dari BPJS Kesehatan (jiwa) Periode April 2022 sebanyak 13.217 dan hasil verifaly Disdukcapil ditemukan data Aktif (jiwa) sebanyak 12,347 dan data bermasalah (jiwa) sebanyak 870. Data bermasalah tersebut data ditemukan namun tidak aktif sebanyak 3, data penduduk meninggal sebanyak 39, data belum perekaman sebanyak 199, data tidak ditemukan di master file Disdukcapil sebanyak 629 jiwa.
Untun menindaklanjuti data bermasalah tersebut Dinas Dukcapil Simalungun bersama Dinas Kesehatan Simalungun dan BPJS Kesehatan akan melakukan penelusuran kembali atas data kategori bermasalah tersebut. Kemudian Dinas Dukcapil Simalungun, Dinas Kesehatan Simalungun dan BPJS Kesehatan secara bersama-sama bersepakat akan melakukan pemadanan data segmen PBPU dan BP penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun setiap 6 (enam) bulan.
Tampak juga hadir dalam pertemuan tersebut, Peserta kegiatan dari Kabupaten Simalungun dihadiri oleh Dinas Dukcapil Simalungun dan Dinas Kesehatan Simalungun.[bgr]