Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di sebuah gubuk yang berada di Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yaitu dari JD alias J yaitu 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu (berat brutto 1,18 gram), 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) unit HP android merk Oppo.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
Kemudian dari JD alias L diamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu (berat brutto 2,19 gram), 1 (satu) unit HP android merk Oppo dan uang tunai Rp 200.000.-.
Selanjutnya dari WBS alias K diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu (berat brutto 1,21 gram), 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) unit HP android merk Vivo dan uang tunai Rp 500.000,-.[bgr]