BATUBARA, Wahananews.co - Setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua hari akhirnya Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura mengungkap kasus pembuangan bayi dengan meringkus dua sejoli terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Manahan Siregar mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan pasangan kekasih.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Dijalan Lintas Petatal Suami Istri Meninggal Dunia
"Keduanya kita ringkus dari rumah masing-masing pada Selasa Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB," ujar Manahan, Rabu (12/3/2025).
Kedua terduga pelaku masing-masing pemuda inisial FR, 20 tahun, warga Dusun VI Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Kemudian seorang pelajar putri inisial NMP, 17 tahun, warga Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
"Diinterogasi mereka mengakui perbuatan membuang bayi hasil hubungan gelap yang mereka lakukan," imbuh Manahan.
Baca Juga:
Lapor Pak Kapoldasu! Bandar Sabu TG dan JR Di Tanjung Kuba Kabupaten Batu Bara Diduga Kebal Hukum
Atas pengakuan tersebut, kedua sejoli dijerat pasal 305 KUHP subsider pasal 76b dan 77b UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan digelandang ke Polsek Indrapura.
"Hari ini kedua terduga pelaku telah kita limpahkan ke Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara guna proses hukum," tambah Manahan.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang kedua pasangan kekasih tersebut ditemukan Paimin, 63 tahun warga Dusun IX Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara di balik tembok rumah warga di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 22.20 WIB.[bgr]