WahanaNews - Siantar I Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba di Pimpin Kapolsek AKP. RAUN SAMOSIR Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak Pidana Perjudian Senin (4/4) Pukul. 21.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR, S.I.K, MH Mengucapkan terimakasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres pematangsiantar yang sangat antusia melakukan penindakan terhahap tindak pidana perjudian kata Boy.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo Gibran Apresiasi BODT dan Gubernur Sumut yang Akan Sediakan Transportasi Udara Sea Plane di Kawasan Otorita Danau Toba
Boy juga menyampaikan kepada jajaran nya, apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja agar cepat di respon dan di tindak lanjuti.
Pelaku tindak pidana perjudian Online Dorlan Saragih, 39 tahun, wiraswasta, jalan S.M. Raja kelurahan Bane kecamatan Siantar Utara.
Dorlan Saragih melakukan tindak pidana perjudian online di jalan rindung kelurahan tanjung pinggir kecamatan Siantar Martoba kota pematangsiantar.
Baca Juga:
BNN Sumut Ungkap 2 Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba
Mulanya unit reskrim polsek siantar martoba menerima informasi dari masyarakat di jalan rindung kelurahan tanjung pinggir kecamatan siantar martoba melakukan tindak pidana perjudian online.
Menindak lanjuti unit reskrim polsek siantar martoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DORLAN SARAGIH pelaku tindak pidana perjudian Online.
"Pelaku kita tangkap ditemukan angka pembelian tebakan judi online dan uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 (satu) unit Hand phone merek realmi yang berisikan angka tebakan judi online sebagai barang bukti" kata Samosir.