Larangan Budidaya dan Pelepasliaran Ikan Iblis Merah
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/Permen-KP/2020. Bahwa, ikan iblis merah termasuk salah satu ikan yang merugikan sehingga dilarang untuk dimasukkan, dibudidayakan, diedarkan, dikeluarkan/dilepasliarkan ke dalam wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga:
Indonesia Tuan Rumah F1 PowerBoat World Championship Tahun 2023,Oki Bagariang"ini akan menjadi sejarah untuk dunia"
Dalam Permen tersebut, iblis merah disebut sebagai ikan yang merugikan karena termasuk ke dalam kriteria ikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan jenis lainnya, yang menyebabkan penurunan populasi ikan lain.
Apabila ditemukan ikan iblis merah di wilayah perairan sungai dan danau seperti pada kasus Danau Toba ini, sudah seharusnya pemerintah dan aparat setempat mengusut oknum yang mungkin tidak sengaja ataupun sengaja melepasliarkan ikan jenis ini. Sifat invasif dengan laju reproduksi yang tinggi pada ikan iblis merah, mampu menurunkan bahkan suatu saat dapat menghilangkan kekayaan spesies ikan air tawar di Indonesia.[bgr]
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel yang Beprestasi