WahanaNews - Simalungun I Guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Selasa (22/02)
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini turut dihadiri Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, S.H., M.H, penyidik kejaksaan dan Kepolisian beserta Inspektorat.
Baca Juga:
Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa
Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., bersama Kanit Tipidkor Ipda Antonyus Hutahayan SH, MH., mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.
Kapolres menjelaskan apa yang disampaikan Bapak Kapolda Sumut melalui tayangan virtual bahwa "Rapat koordinasi ini guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsi"tegasnya.
Kapolda Sumut mengatakan sejauh ini koordinasi antara Polda Sumut, Kejati Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan BPKP Sumut sudah terjalin dengan sangat baik dan terus dilakukan
Baca Juga:
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
"Koordinasi terkait perkara-perkara yang perlu dikoordinasikan terus dilakukan. Ilmu pemahaman tentang permasalahan Tipikor ini juga perlu di update terus".katanya
Lebih lanjut Kapolres Simalungun menyapaikan apa yang dikatakan Kapoldasu, "Perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara".katanya
Lanjutnya,"Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan".