"Karena apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana.
Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien", semua disampaikan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, dalam tayangan virtual, ujar Akbp Dedy.[bgr]