WAHANANEWS.CO I Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan atau gudang rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang diperdagangkan secara illegal jumat (15/8) sekira pukul.10.00.Wib.
Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Chandra Ritonga, S.H., M.H. Beserta Anggota mencurigai adanya 1 (satu) unit rumah di Perumahan Batu Permata Raya yang dijadikan tempat penyimpanan atau gudang rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang diperdagangkan secara illegal dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam rumah tepatnya di dalam ruang tamu dan di dalam kamar adanya rokok - rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis POLRI–INALUM Perkuat Standar Pengamanan Nasional Lewat Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam di rumah tersebut juga ditemukan seorang pelaku berinisial FL (47) dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa dirinya ditugaskan sebagai penjaga rumah yang dijadikan gudang rokok atas kepemilikan seorang berinisial MK dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pematangsiantar
Pelaku dikenakan pasal 54 undang - undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya penyidik melakukan pelimpahan Pelaku dan Barang Bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Diduga Oknum Wartawan Cover Bandar Narkoba Di Kecamatan Bandar
[Redaktur : bgr]