WahanaNews - Simalungun I Perdagangan,Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meraih sukses besar dengan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, “jelas Juliapan. Rabu(11/10/2023).
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
“Keempat tersangka yang diamankan berinisial “ET(41)” alias Gogon, “ML(33)” alias Madot, keduanya merupakan warga suka rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simamungun sedangan tersangka lainnya yaitu “OJ(42)” warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta “HN(42)” warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, “terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H, langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik “ET(41)” alias Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
"Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, “ET(41)” alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, “ungkap Juliapan.
“Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “Kata Kapolsek.