WAHANANEWS.CO I Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan kembali mempertegas bahwa tidak ada istilah tangkap lepas terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba di Satuan Reserse Narkoba untuk kelas bandar atau pengedar narkoba. Kamis (4/12/2025)
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Ramses saat menerima kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PWI Batu Bara di Ruang kerjanya.
Baca Juga:
MRD Tertangkap Tangan Simpan Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu
"Bukan maksud mau membersihkan diri atau pembenaran tapi ini semua fakta. Terkait pemberitaan yang beredar tangkap lepas itu tidak benar, saat ini tersangka IR sudah masuk tahap SP22 di Kejaksaan Negeri Batu Bara," kata AKP Ramses.
Lanjut AKP Ramses, Satnarkoba Batu Bara juga minta kerjasama yang baik dengan seluruh insan pers termasuk PWI Batu Bara untuk bisa selektif ketika menerima informasi yang diragukan kebenarannya.
"Personil kita sudah maksimal menjalankan tugasnya saat memeriksa pelaku kejahatan narkoba. Ketika tersangka tidak ada menyebutkan nama seseorang saat pengembangan opsnal tidak akan berani memanggil yang bersangkutan karena tidak ada dalam BAP," jelas AKP Ramses Panjaitan.
Baca Juga:
Sabu Hampir 1 Kg Gagal Edar di Labuhanbatu, Dua Pelaku Masuk Jeruji
Sementara Ketua PWI Batu Bara, Muhammad Amin meminta Sarnarkoba Batu Bara untuk tidak ada tebang pilih saat memberantas narkoba di Batu Bara.
"Atas nama PWI Batu Bara kita siap untuk memberikan informasi akurat apabila dilapangan ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba," ungkap Muhammad Amin.
PWI Batu Bara juga siap menjadi sosial kontrol atas kinerja Personil Satnarkoba Batu Bara, pungkas Ketua PWI Batu Bara.