"Saat ini "AJ" bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, dan mendapatkan perhatian dari publik. Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses "AJ" sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak tertindas di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat. Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak, "himbau AKBP Ronald.[bgr]