Setelah mendapat laporan, Zulkarnain bersama korban Akhirmen Siregar langsung memeriksa gudang dan menemukan jerajak besi pada dinding belakang gudang serta jerajak besi di atas pintu tengah telah dirusak. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sejumlah cat berbagai merek telah hilang dari dalam gudang.
“Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.811.035,” kata AKP Verry.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Setelah menerima laporan, tim Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Eko Setiawan Pasaribu pada Jumat (16/5/2025). Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama Rio pada Sabtu (3/5/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanjat pagar, kemudian merusak jerajak besi pintu belakang bagian atas.[bgr]