WAHANANEWS.CO I Kalangan masyarakat menyoroti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kini menjadi sorotan serius. PT Basic International Sumatera diduga membangun mess gedung penginapan untuk menempatkan puluhan tenaga kerja asing asal negara China di dalam lokasi perusahaan serta mengoperasikan batching plant (pabrik pencampur beton) di dalam area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,Kecamatan Bosar maligas,Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara,Senin (2/3) sekira pukul.17.00.Wib.
Temuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 98 orang yang diduga tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian yang sah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Seimangkei pada tahun lalu menjadi alarm serius bagi tata kelola ketenagakerjaan di Provinsi Sumatare Utura (Sumut).
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Targetkan PAD Rp1 Triliun, 10 Perusahaan Terima Penghargaan Atas Kepatuhan Bayar DKPTKA
Joel Sinaga Dari Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Mengatakan,Kasus ini tidak boleh dianggap insiden biasa. Ini sinyal bahwa pengawasan tenaga kerja di kawasan industri Seimangkei kita masih sangat lemah,apa lagi ada pembangunan mess untuk pekerja TKA,berarti ada indikasi mereka akan mendatangkan kan lebih banyak lagi TKA untuk bekerja dan disini pihak Disnaker harus periksa setiap pekerja yang tinggal di mes itu .
"Dugaan saya hingga saat ini Pihak PT.Basic International Sumatera Masik pekerjakan TKA tanpa Dokumen resmi ini melakukan pelanggaran penggunaan TKA tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha."katanya
Lanjutnya," saya minta pihak Disnaker agar meninjauh ulang ke perusahan tersebut untuk memeriksa.Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal, maka persoalan ini dapat mengarah pada pidana keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta."katanya
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
[Redaktur:bgr007]