Simalungun - WahanaNews I Pembaharun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.PP Lonsum Kebun Bahlis, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera diperbaharui. Hal tersebut mengingat ijin HGU yang akan berakhir.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Selasa (2/8) pihak Kanwil BPN dan panitia B pemeriksaan tanah Provinsi Sumtera Utara kunjung di unit kebun Bahlias. Guna melakukan verifikasi lahan. Tim dibagi delapan terdiri dari pihak BPN, Perkebunan dan unsur pemerintahan Nagori dan Kecamatan.
Sebelumnya diketahui atas nama pemeritahan Nagori Bahlias Kecamatan Bandar telah melayangkan surat terhadap Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 178/VII/2006/2023 perihal Permohonan Memfasilitasi Perkebunan Masyarakat ( PLASMA) yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum diantaranya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
1. Fasilitas prasarana perluasan untuk pemukiman masyarakat Nagori Bahlias yang terdampak Rasionalisasi dan pensiunan yang tidak mempuyai pemukiman seluas 38 Hektar.