Simalungun - WahanaNews I Pembaharun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.PP Lonsum Kebun Bahlis, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera diperbaharui. Hal tersebut mengingat ijin HGU yang akan berakhir.
Baca Juga:
Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale jadii Tanah Cadangan Umum Negara
Selasa (2/8) pihak Kanwil BPN dan panitia B pemeriksaan tanah Provinsi Sumtera Utara kunjung di unit kebun Bahlias. Guna melakukan verifikasi lahan. Tim dibagi delapan terdiri dari pihak BPN, Perkebunan dan unsur pemerintahan Nagori dan Kecamatan.
Sebelumnya diketahui atas nama pemeritahan Nagori Bahlias Kecamatan Bandar telah melayangkan surat terhadap Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 178/VII/2006/2023 perihal Permohonan Memfasilitasi Perkebunan Masyarakat ( PLASMA) yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum diantaranya.
Baca Juga:
Pengurus KUD Plasma PT. Laot Bangko Surati Komisi B DPRK Subulussalam
1. Fasilitas prasarana perluasan untuk pemukiman masyarakat Nagori Bahlias yang terdampak Rasionalisasi dan pensiunan yang tidak mempuyai pemukiman seluas 38 Hektar.