WahanaNews.co I Kepala Desa (Pangulu) Perdagangan II Andi Azwan Damanik, SP layangkan hak jawab dan mengadukan pemberitaan Media Online/Syber Since24 News, PT. Damira Permata Sejahtera SK Menkumham HAM Nomor : AHU-013593.AH.01.30. Tahun 2024 NIB : 0603240076773, yang beralamatkan Jalan Senam No 24 RT. 001/RW. 002 Kelurahaan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara. Indonesia 21112, Dewan Pers dan Sat Media Syber Polres Simalungun dan Dir Media Syber Polda Sumatera Utara.
Hak jawab dan pengaduan tersebut dilayangkan setelah dirinya merasa difitnah dan dituduh sebagai pelaku narkoba. oleh media tersebut dengan Judul Peredaran Sabu (Narkotika) di Kecamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu (Kepala Desa). terbit tertanggal 6 Agustus 2025.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Ia mengatakan, sangat terhina dan malu atas pemberitaan tersebut, serta menganggap bahwa wartawan dan perusahaan media tersebut sungguh tidak berdasarkan kode etik pers.
"Kita lihat saja nanti proses dan tahapan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers dan Sat Syber akan terungkap kebenaran, sehingga wartawan lebih profesional dalam menyajikan berita. bukan seenaknya saja, dengan dalil menduga dan tidak memiliki dasar!kalau saya tadi pemakai mungkin itu alibinya! ini saya tidak pemakai, dan saya hanya sibuk mengurusi pemerintahan desa, seenaknya saja menuduh," ungkapnya kesal. Kamis (7/8/2025).
Dia menambahkan surat ke Dewan Pers Jumat (8/8/2025) akan dilayangkan dan ke perusahaan media yang bersangkutan surat sudah dikirim melalui email. dia mengaku menunggu hak jawab yang akan dilayangkan media penerbit berita tersebut.
Baca Juga:
Diberitakan Ada Arena Judi di Pasar Malam Stadion Perdagangan, Ternyata Cuma Permainan Berhadiah Sembako-Boneka
"Saya meminta kepada Dewan Pers agar menindak Oknum Wartawan/Perusahaan yang tidak akurat dalam melakukan cek and ricek atau cek and balance dan meminta kepada Sat Reserse Syber Polres Simalungun / Direktorat Reserse Syber Polda Sumut jika ditemukan fitnah segera menangkap atau menindak oknum wartawan/pimpinan perusahaan tersebut," Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Peredaran Sabu (Narkotika) di Kecamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu (Kepala Desa)
Hingga saat ini Polres Simalungun belum berhasil melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kecamatan Bandar. Peredaran Sabu di daerah tersebut terbilang ramai bahkan terkesan terang-terangan.