Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saksi ,"BS(59)" adik kandung korban menjelaskan bahwa korban "MD(59)" memang saat ini mengidap penyakit menahun dan sudah stres atau depresi akibat penyakit yang dideritanya, atas dasar tersebut keluarga meminta Pihak Kepolisian Polsek Balata untuk tidak melakukan pemeriksaan dalam atau autopsi karena keluarga berkeyakinan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri, dan telah membuat surat pernyataan tidak keberatan serta sudah mengiklaskan kejadian yang menimpa keluarganya tersebut.
Selanjutnya Personel Polsek Balata langsung melakukan evakuasi dengan menurunkan terhadap jenazah korban bunuh diri tersebut dan langsung mengatarkakan kerumah duka untuk dilakukan proses acara pemakaman, atas bantuan dan kesigapan serta kepedulian Pihak Kepolisian dari pihak keluarga korban mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, sukses dan jaya selalu Polri, "tandas AKP Armada.[bgr]
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Gercep Evakuasi Penemuan Mayat Gantung Diri di Perumahan Jaya Residence