WahanaNews - Simalungun I Tim Opsnal Polsek Saribu Dolok, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan ini terjadi pada Kamis,(5/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lasang, Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, IPDA D. Surbakti, segera berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Gelar Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke-79 di Nagori Panombean Baru
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di pinggir jalan. Pria tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Tersangka kemudian mengaku bernama Raudin Antonius Sinaga alias Raudin, seorang pria berusia 44 tahun yang beralamat di Jalan Kemajuan, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, satu buah kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas Aqua, satu buah senter kepala, satu buah mancis berwarna merah, dan uang tunai sebesar Rp 266.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan di sekitar tempat tersangka saat diamankan.
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, Raudin mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan ia berencana untuk menjual narkotika tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan pengakuan ini, polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah kami. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari kasus ini mencakup pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
AKP Irvan Rinaldy Pane juga menekankan pentingnya upaya preventif dan represif dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. "Kami akan terus melakukan operasi-operasi rutin dan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika," ujarnya.