Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
"Kami meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera melakukan terobosan dan membuat regulasi dan aturan melalui Peraturan Bupatinya, untuk dapat membantu dan memudahkan Pemuda-pemudi yang berdomisili dan kelahiran di Kabupaten menjadi tenaga kerja lokal di Kawasan Industeri Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, agar perekonomian dan kesenjangan sosial terhapus, kalau bukan kita siapa lagi yang memperjuangkan nasib pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun ", harap Mhd. Aliaman H. Sinaga.
Menyikapi hal ini. Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Dinas Tenaga Kerja, administrator Kabupaten Simalungun dan Pemprovsu, serta Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei yang juga anak dari PTPN 3, PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media terus berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak terkait yang tersebut diatas.[bgr]