Operasi penangkapan Suriadi Tian ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkotika. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Polres Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Semua laporan yang masuk akan diproses dengan cepat dan tentunya kerahasiaan pelapor akan dijamin oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Terima Laporan Penemuan Mayat di Kamar Hotel MCA
Dengan penangkapan ini, Suriadi Tian akan menghadapi proses hukum yang berlaku dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Simalungun berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. "Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkotika," tutup AKP Irvan Rinaldy Pane.[bgr44]