Selanjutnya pada sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang disampaikan oleh RA(20) dan AN(24) Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Tim berhasil mengamankan NB(23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
9 Mantan Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Semur Hidup
Dari NB(23) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) Tas Sandang warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap NB(23), ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Ganja 176 Gram di Depan Hotel Perdana
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut NB(23) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya".ujar AKP Adi.[bgr]