“Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah BPS? Apakah Dewan Ekonomi Nasional? Apakah Kemenaker? Kalau menggunakan data BPS, seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBA hidup di Jakarta bisa Rp15 juta, tidak mungkin hidup di Jakarta Rp5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya,” kata Erwin, melalui celularnya, Senin (9/2/2026)
“Jadi, kami memandang definisi KHL yang dipaparkan oleh Menteri adalah akal-akalan saja. Seolah-olah ingin di framing atau dinarasikan bahwa upah minimum yang sudah ada di Indonesia sudah melebihi kebutuhan hidup yang layak,” katanya.
Baca Juga:
Rem Sosial dan Kearifan Lokal: Strategi Jambi Menjaga Iklim Investasi di Tengah Ancaman Aksi Anarkis
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5-0,9, SIBSM menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh.
“Jadi kami bisa menerima 0,5-0,9, karena 0,9-nya sudah sesuai usulan KSPI. 0,5-nya yang interval terbawah atau range terbawahnya, ya sedikit diturunkan, kami bisa terima. ,” ujarnya.
Ketua SBISM Rudi Samosir, khusus dikawasan nantinya menjadi isu adalah tentang ketenagakerjaan baik jumlah tenaga kerja asing, pendatang, lokal dan K3 serta BPJSTek menjadi isu strategis tuntutan mendatang.
Baca Juga:
Gegara Interupsi Ariel-Judika Rapat di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir
“itu akan menjadi grand issue kita nantinya, termasuk banyaknya TKA diduga illegal terkait visa bukan pekerja akan menjadi tuntutan utama kita sebab, akan bisa menimbulkan gejolak,” terang Rudi.
Rudi menambahkan, terkait perusahaan atau pengusaha lokal yang sulit menjadi vendor kerja sama dalam bekerja serta selalu disabotase dengan alasan kalah tender, notabene tidak benar, juga menjadi isu gerakan buruh lokal SBISM. tegasnya.
[redaktur:bgr007]